Pendamping PKH Pagelaran Pandeglang, Bertahun-tahun Rangkap Operator SMKN 9 Pandeglang Baru Berhenti Agustus 2025
Alpawolfnews.com, Pandeglang, Banten | Diduga Rangkap Jabatan, Dinsos Pandeglang Diminta Tindak dan Periksa Oknum Pemdamping PKH diduga rangkap jabatan selain menjabat sebagai pendamping PKH juga Operator SMKN 9 Pandeglang, mundur pada agustus 2025.
Prihal tersebut terungkap setelah beberapa warga Pagelaran memyampaikan kepada awak media. "Kami meminta kepada Kapala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk memberhentikan oknum DEDEN PITRIANSAH dari jabatannya sebagai sebagai PPPK Pendamping PKH Kemensos, dan Melakukan audit pendapatan ganda sejak 2020 sampai agutus 2025 sebagai operator SMKN 9 Pandeglang. Kata salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Tentu harapan kami pemhonoan ini segera di proses sebab sudah menyalahi aturan yang ada, sepengatahuan kami pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan, apalagi sekarang sudah menjadi ASN P3K Kemensos.
Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," harapnya
Selain itu, memberikan peluang bagi tokoh - tokoh muda lainnya untuk berkarir mengembangkan bakat dan kemampuan di dunia pendidikan, dengan demikian potensi SDM yang belum terpakai bisa digunakan.
Masih banyak sdm yang bisa dipakai jangan di tumpuk satu orang, beri kesempatan yang lain harapnya," menutup wawancara.
Kami menduga selama ini pihak Dinsos Pandeglang, Kepala SMKN 9 Pandeglang lakukan pembiaran terkait rangkap jabatan Deden Pitriansah sebagai Pendamping PKH dan Operator SMKN 9 Pandeglang. Tutupnya. (Ira/Red)
















