Bolehkah wakil bupati menjabat sebagai ketua karang taruna?

Bolehkah wakil bupati menjabat sebagai ketua karang taruna?

Pasca pelantikan wakil bupati pandeglang iing andri supriadi dilantik sebagai ketua karang taruna kabupaten pandeglang pada tanggal 20 juli 2026 di oproom setda kabupaten pandeglang, muncul perdebatan dikalangan masyarakat, terutama dikalangan anak muda kabupaten pandeglang. lalu apakah hal tersebut diperbolehkan?

Secara hukum, memang tidak ada aturan baku dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang taruna yang melarang pejabat publik memimpin Karang Taruna.

Sebagaimana tertuang pada pasal 20 tentang keanggotaan dan ke pengurusan menyebutkan :

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. berdomisili di wilayahnya masing-masing;

d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan

e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

Namun, dari sudut pandang tata kelola organisasi, fenomena rangkap jabatan ini membawa dampak signifikan bagi dinamika kepemudaan.

Dari hasil kajian diskusi dan analisis mendalam terkait dampak rangkap jabatan tersebut berpotensi :

1. Terjadi Konflik Kepentingan.

Independensi Lemah: Karang Taruna adalah mitra kritis pemerintah, sehingga kepemimpinan seorang Wakil Bupati akan membuat organisasi sulit bersikap objektif.

Politisasi Organisasi: Karang Taruna memiliki basis massa hingga tingkat desa, sehingga rawan dimanfaatkan sebagai alat politik praktis demi kepentingan elektoral pejabat terkait.

Bias Anggaran: Penyaluran dana hibah atau program bantuan pemerintah ke Karang Taruna berisiko menimbulkan kecurigaan publik terkait asas keadilan.

2. Hambatan Regenerasi Pemuda

Krisis Kaderisasi: Esensi Karang Taruna adalah wadah laboratorium kepemimpinan bagi pemuda tingkat akar rumput untuk belajar memimpin.

Dominasi Figur: Kehadiran pejabat daerah yang sangat kuat secara politik dapat mematikan daya kritis, kreativitas, dan kemandirian para kader muda.

Akses Terbatas: Pemuda biasa kehilangan kesempatan emas untuk menduduki posisi strategis dan mengembangkan potensi manajerial mereka.

3. Tantangan Efektivitas Kerja

Fokus Terpecah: Tugas Wakil Bupati dalam mengelola pemerintahan daerah sangat padat, sehingga urusan internal Karang Taruna rawan terbengkalai.

Birokratisasi Organisasi: Karang Taruna yang seharusnya bergerak lincah dan fleksibel berisiko menjadi terlalu formal dan kaku karena mengikuti ritme protokoler pejabat.

Solusi Ideal

Fungsi Pembina: Wakil Bupati sebaiknya menempati posisi Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) atau pembina utama, bukan ketua umum.

Delegasi Penuh: Berikan ruang seluas-luasnya bagi pemuda non-pejabat publik untuk memimpin eksistensi organisasi secara mandiri. (Dik)