FPPK Minta Pengelola Dapur MBG Di Pandeglang Gandeng BUMDes Sebagai Pemasok Bahan Makanan, Sesuai Perpres No 115 Tahun 2025
Alpawolfnews.com, Pandeglang, Banten | Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) Provinsi Banten, penyikapi terkait Peran BUMDes Pada Program MBG di Kabupaten Pandeglang, yang di nilai nihil.
A. Deroni Ketua Presidium FPPK Provinsi Banten Berpendapat Prgram Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten Pandeglang seharusnya dapat menciptakan ekosistem Pemberdayaan terutama untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes dan UMKM, yang sudah melakukan usaha di bidang ketahan pangan sesuai dengan instuksi dan amanat mulia Presiden Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengamanatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha lokal, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketentuan ini bertujuan untuk Memprioritaskan produk dalam negeri, dalam Penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan penggunaan bahan pangan dan produk lokal untuk mendukung petani dan produsen dalam negeri.
Dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 115/2025, disebutkan bahwa pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, dan BUMDes menjadi keharusan dalam rantai pasok dan penyediaan makanan.
Keterlibatan BUMDes dan UMKM lokal diharapkan dapat menciptakan efek ganda (multiplier effect) dengan menggerakkan roda ekonomi di tingkat desa dan daerah.
Penggunaan rantai pasok lokal dari koperasi dan BUMDes membantu memastikan ketersediaan pasokan bahan baku yang berkelanjutan untuk program MBG.
Dalam rilisnya Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program menekankan agar makanan diproduksi oleh warga sekitar dan tidak menggunakan makanan buatan pabrik dalam skala besar, sejalan dengan amanat Perpres ini.
Lanjut A. Daeroni, pada dasarnya kami meminta kepada Bupati Pandeglang melalui Satgas MBG Kabupaten Pandeglang agar mengintuksikan kepada seluruh Pengelola Dapur MBG di Pandeglang agar koodinasi dengan Camat setempat supaya bahan makanan bisa di sediakan oleh BUMDes, UMKM dan Kelompok Tani setempat.
Kalau BUMDes dan Kelompok tani tidak mampu menyediakan bahan Makanan seperti Beras, Sayuran, Telur Ayam, dan Ikan lantas kemana anggaran yang di alokasikan kepada BUMDes atau kelompok tani.
Kalau Pengelola dapur MBG tidak mau MoU dengan BUMDes dan UMKM berarti Pengelola Dapur MBG melanggar amanat Peresiden Republik Indonesia yang ingin rakyatnya sehat dan Maju dalam hal ekonomi berkelanjutan terutama ketahan pangan. Tutupnya. (Ira/Red)
















