PEMKAB Pandeglang Demi Tingkatkan PAD Berani Langgar Aturan, Bahu Jalan Nasional Diduga Dilegalkan Dijadikan Lahan Parkir

PEMKAB Pandeglang Demi Tingkatkan PAD Berani Langgar Aturan, Bahu Jalan Nasional Diduga Dilegalkan Dijadikan Lahan Parkir

alpawolfnews.com, Pandeglang Banten | Marak terjadi dimana Bahu Jalan Raya di jadikan tempat parkir kendaraan bermotor Roda Dua dan Roda Empat beberapa titik di wilayah Kabupaten Pandeglang, seperti di Depan RSUD Banten Labuan, Pasar Labuan, Pasar Saketi, Pasar Panimbang. Yang sampai saat ini menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas dijalan raya.

Hal ini tidak lepas dari andil Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan salah satu perusahan pengelola parkir di wilayah Kabupaten Pandeglang, yang bekerjasama Guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagai manakah proses dan MOU nya sampai sampai bahu jalan yang dijadikan lahan parkir.

Dimana seharusnya Pihak Pemda Pandeglang melalui Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Pandeglang yang membuat MOU Kerjasama Pengelolaan Parkir dengan perusahan pengelola parkir setidaknya memiliki tempat untuk dijadikan lahan parkir yang ditetapkan dalam surat Keputusan atau di Perdakan, bukan hanya memanfaatkan pinggir jalan, bahu jalan dan sepadan jalan untuk dijadikan lahan parkir, Kalau seperti ini berarti Dishub melanggar karen Memberikan Bahu Jalan Nasional dijadikan lahan parikir kepada pihak perusahana.

Rohikmat Ketua DPC Amira Kabupaten Pandeglang menyampaikan kepada awak media pada Jum'at (18/07/2025) " kami menemukan dibeberapa tempat usaha, RSUD Banten Labuan dan Bank terindikasi memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir untuk kendaraan Pasien, Pelanggan dan Nasabah mereka. Hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian, perlu melakukan penertiban dan mencari solusi jangka panjang untuk masalah ini" Paparnya.

Beberapa poin penting terkait masalah ini perihal Penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir, Beberapa bank (termasuk BSI KCP Pandeglang) dan pertokoan di Pandeglang menggunakan bahu jalan untuk parkir kendaraan nasabah, baik roda dua maupun roda empat. 

Hal ini Penyebab kemacetan dan Penggunaan bahu jalan untuk parkir menyebabkan penyempitan jalan dan menghambat kelancaran lalu lintas, bahkan memicu kemacetan total, terutama di sekitar pasar. 

Lajut Rohikmat, "Pada hari Kamis (17/07/2025), kami melihat kelokasi Parkir liar didepan RSUD Banten Labuan, telihat kendaraan berjejer rapi di bahu jalan, dan di tempel karcis parkir oleh salah satu perusahan mitra Dishub pandeglang, sedangkan itu yang kami ketahui adalah bahu jalan yang bisa mengganggu lalu lintas dan merebut hak pejalan kaki" paparnya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) harus melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, atau semua ini ada main antara pihak Perusahaan dan Dishub Pandeglang.

Selain penertiban, diperlukan solusi jangka panjang seperti penyediaan lahan parkir yang memadai oleh Dishub yang diberikan ke pengelola jasa parkir agar tidak memakai bahu jalan sebagai lahan usahanya.

Pihak Dishub Pandeglang Potensi melanggar hukum dalam Penggunaan bahu jalan untuk parkir juga melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi Lewat Pesan WhatsApp terkait dengan Penggunaan Bahu Jalan Depan RSUD Banten Labuan oleh Perusahaan Mitra Dishub belum memberikan komentar. (Ira/Red)