DPC GWI Menyoal Terkait BPD Sumurbatu Cikeusik Yang Rangkap Pendamping PKH Cikeusik, Sekarang Dilantik Jadi PPPK Kemensos
Alpawolfnews.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia menyoal Terkait Dian Pendamping PKH Kecamatan Cikeusik yang rangkap sebagai Anggota BPD Sumurbatu Cikeusik Kabupaten Pandeglang.
Reaynold Kurniawan, Ketua DPC GWI Pandeglang Menyampaikan Kepada Awak Media bahwa Pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD karena dapat menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan. Hal ini didasarkan pada aturan yang melarang rangkap jabatan karena peran mereka berbeda.
Pendamping PKH fokus pada pendampingan keluarga penerima manfaat, sementara anggota BPD berperan sebagai pengawas dan legislasi di tingkat desa.
Pendamping PKH memiliki tugas untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran, sedangkan anggota BPD memiliki peran pengawasan dan legislasi. Jika satu orang menjabat keduanya, akan timbul konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Melanggar aturan, Peraturan seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa anggota BPD harus independen dan netral, sehingga tidak dapat rangkap jabatan dengan profesi lain, termasuk sebagai pendamping PKH yang merupakan bagian dari program bantuan sosial pemerintah.
Larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugas masing-masing.
Pendamping PKH harus fokus membantu keluarga penerima manfaat, sementara anggota BPD harus fokus pada pengawasan kinerja kepala desa dan pembuatan regulasi desa.
Jika ada pendamping PKH yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD, dapat dikenakan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Rangkap jabatan dapat menyebabkan beban kerja berlebih, sehingga kinerja di kedua bidang tidak maksimal.
Rangkap jabatan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas dan objektivitas pendamping PKH dan anggota BPD.
Insya allah kami DPC GWI Pandeglang akan layangkan Laporan pengaduan terkait rangkap Jabatan Dian Selaku Pendamping PKH dan BPD Sumurbatu Cikeusik. (Sak/Red)
















