DPC GWI Pandeglang Laporkan M. Subur Mantan Kades Ciawi Yang Akan Ditetapkan Kembali Sesuai SE Kemendagri, Ke Inspektorat Pandeglang

DPC GWI Pandeglang Laporkan M. Subur Mantan Kades Ciawi Yang Akan Ditetapkan Kembali Sesuai SE Kemendagri, Ke Inspektorat Pandeglang

alpawolfnews.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Laporkan Ke Inspektorat Kab. Pandeglang Mantan Kades Ciawi Kecamatan Patia Muhamad Subur, S.Pd, yang sekarang tercatat sebagai Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) SDN Ciawi 2 terlihat di DPMPD mengikuti pemberkasaan Penetapan kembali 108 AMJ Kades Di Kabupaten Pandeglang, Jum'at 08 Agustus 2025.

Pasalnya Muhamad Subur, S.Pd, pada saat diangkat PPPK SDN Ciawi 2, masih menjabat Sebagai Kepala Desa Ciawi Patia, pada tahun 2023 silam, Dugaan manipulasi data Persyaratan PPPK Muhamad Subur, sebab dirinya menjabat Kepala Desa Ciawi Patia dari tahun 2017, sedangkan persyaratan Calon PPPK Guru Harus terdaftar di dapodik sebagai Honorer.

L. Irawan Seretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan kepada awak media, bahwa Dalam rilis BKN Persyaratan PPPK Guru 2022-2023 secara umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, tidak pernah dipenjara, tidak pernah dipecat dari ASN/PPPK/TNI/POLRI, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan/atau sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak berstatus sebagai ASN/PPPK/calon ASN/calon PPPK/TNI/POLRI. 

Selain itu, guru honorer juga harus terdaftar di Dapodik dan memenuhi persyaratan khusus sesuai kategori pelamar (Prioritas I, II, III, atau Umum). Detail Syarat PPPK Guru 2022, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI), Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar, Kesehatan, Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, Tidak Pernah Dihukum, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Tidak Pernah Dipecat, Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau karyawan swasta. 

Tidak Terlibat Politik, Bukan anggota atau pengurus partai politik, Kualifikasi Pendidikan, Memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan/atau sertifikat pendidik, Tidak Sedang Menjadi ASN/PPPK, Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, calon PNS, calon PPPK, TNI, atau Polri, Tidak Pernah Melanggar Seleksi, Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam seleksi CASN dalam tiga periode sebelumnya, Tidak Sedang Diusulkan NIP/NI PPPK, Tidak sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK, Terdaftar di Dapodik: Guru honorer harus terdaftar di Dapodik. 

Tapi Muhamad Subur dari tahun 2017 sampai 2023 mejabat sebagai Kepala Desa Ciawi, kalau beliau mendaftarkan diri menjadi PPPK Guru berarti beliau selama 6 tahun rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang.

Rangkap Jabatan Dilarang, Umumnya, peraturan perundang-undangan melarang ASN merangkap jabatan, termasuk jabatan kepala desa. 

Dengan ini kami meminta kepada Bupati Pandeglang, Inspektur Inspektorat, Kepala DPMPD, Dikpora dan BKPSDM Pandeglang agar melakukan pemeriksaan terkait dengan Dugaan Manipulasi data dan menggugurkan Sudara Muhamad Subur Sebagai Kepala Desa Ciawi yang akan di tetapkan kembali dan Pemecatan sebagai ASN P3K Guru SDN Ciawi 2.

Dan Sudara Muhamad Subur harus mengembalikan Gaji selama senjadi ASN P3K, sebab diduga Cacat hukum pada saat pemberkasan sebagai ASN P3K. Tutupnya. (Ira/Red)